Siantar

Siantar
Kamis, 28 Agustus 2025, 19:09 WIB
Last Updated 2025-08-28T12:09:59Z
AnakDairiPolisi

2 Kasus Pelecehan Anak Terungkap Kapolres Dairi Imbau Kewaspadaan Orang Tua

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat menggelar Konferensi Pers. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Polres Dairi mengungkap 2 kasus pencabulan yang menargetkan remaja usia sekolah.


Hal inipun memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. 


Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam Konferensi Persnya, pada hari Rabu 27 Agustus 2025 menjelaskan, ada 2 tersangka yang sudah diamankan Polres Dairi terkait tindak pidana asusila pencabulan.


Keduanya yakni REN (34) warga Desa Sungai Raya, dan RK (34) warga Desa Sitinjo.


Mereka ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.


Atas peristiwa tersebut, Kapolres Dairi mengimbau para orang tua agar lebih waspada menjaga anak-anaknya.


"Untuk rekan-rekan media juga supaya bisa menginformasikan kepada warga untuk memberitahukan kepada anak-anaknya agar hati-hati jika pulang sekolah ataupun pergi sekolah," imbaunya.


"Kalau bisa saat bepergian ada temannya, jangan sendirian. Karena yang disasar adalah korban yang lagi sendiri. Jadi untuk ke depannya bisa mencegah," tandas Kapolres Dairi itu.


Ia menjelaskan kalau kedua tersangka katanya memiliki modus operandi yang berbeda dalam melakukan aksinya.


"Tersangka RK memilih anak sekolah. Anak sekolah lagi menunggu di tempat sepi, dia langsung menghampiri dan meremas, habis itu kabur," terang Kapolres.


"Dan dia sudah melakukan beberapa kali tindak pidana terkait dengan begal payudara," lanjutnya.


Sedangkan tersangka REN, modus operandinya adalah membujuk dan mengajak korban untuk menjemput bapak korban yang dalam kondisi mabuk dan terjatuh dari sepeda motor. 


Kemudian REN membawa korban ke lokasi gelap, lalu memeluk korban dari arah belakang dan meremas payudara korban berulang kali.


"Jadi yang satu lagi adalah perbuatan yang sama, pasal yang sama, tapi peristiwa berbeda. Jadi anak-anak umur 14 tahun, perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka atas nama REN," ucap Otniel.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat (1) Juncto 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.


Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting saat ditemui oleh awak media di kantornya membenarkan kalau salah satu tersangka berinisial RK merupakan tenaga ahli Fraksi Solidaritas PERTAKI di DPRD Dairi.


"Saudara RK, yang merupakan tersangka terhadap pencabulan, itu kami pastikan adalah salah satu dari tenaga ahl fraksi di DPRD," ucap Bahagia.


Terhadap kasus yang menjerat RK, Sekretariat DPRD Dairi mengambil sikap untuk memberhentikan RK sebagai tenaga ahli fraksi di DPRD.


"Jadi kami sebagai pimpinan sekretariat DPRD sudah komunikasi kepada aparat Polres Dairi untuk memastikan kebenaran informasi itu dan langkah selanjutnya kami memberikan sanksi yang tegas untuk memberhentikan saudara RK sebagai tenaga ahli fraksi di Sekretariat DPRD," pungkas Bahagia Ginting.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi