HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 27 Agustus 2025, 20:52 WIB
Last Updated 2025-08-28T00:42:07Z
DairiHukumPendidikanPolisi

Kelakuan Mesum 2 Pria Ini Bikin "Emosi Jiwa" Kapolres Dairi Begini Modus Operandinya

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konferensi Pers. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Tim Sat Reskrim Polres Dairi bikin kejutan.


Mereka menciduk 2 pria dengan hobi 'aneh' terkait perlindungan anak, memegang payudara korbannya.

 

Kelakuan mesum 2 pria ini pun bikin emosi jiwa. 


Membuat anak-anak dan orang tua resah.


Karena itu tim Reskrim Polres Dairi cepat tanggap dan langsung menampung laporan warga.


Ke 2 pria itu berinisial RK dan REN, kini diseret ke penjara.


Mereka ditangkap dengan kasus berbeda.


"Ini pengungkapan kasus perlindungan anak, dimana terdapat 2 kasus yang berbeda," kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (27/8/2025).


Dijelaskan, RK, pria beristri dan bekerja sebagai staf ahli Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, modus operandi kejahatannya adalah mengincar siswi yang lagi jalan sendirian. 


Sambil naik motor, tangannya iseng meremas bagian dada pelajar wanita korban nya.


Peristiwa ini diakui RK sudah dilakukan berulang.


Tercatat sudah 4 korban yang membuat laporan ke Polres Dairi. 


"RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu," beber Kapolres.


Sedangkan REN, modusnya lain lagi.


Pria 34 tahun ini berani memanfaatkan keadaan. 


Berpura-pura simpati, tapi ujung-ujungnya macem-macem. 


"Adapun modus tersangka berpura - pura memberi simpati kepada korban," ujar Kapolres.


REN membawa korban bermaksud mengantar untuk melihat ayahnya yang jatuh karena mabuk.


Setelah berangkat mengendarai sepeda motornya, korban malah di bawa ke lokasi yang menurutnya aman, tepatnya di salah satu Pustu di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu.


Kemudian menggenggam kedua payu darah korban.


"Disana lah tersangka berusaha berbuat cabul, meremas bagian dada. Beruntung korban berhasil kabur sambil menangis," tandas Kapolres.


Kemudian melapor kepada Ayahnya.


"Jadi, REN ini pura-pura simpati gitu," ujar Kapolres.

 

Kedua tersangka ini dijerat pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 


Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.


Kapolres Dairi mengingatkan kasus RK dan REN ini menjadi pelajaran buat semua. 


Menurutnya, kejahatan seperti ini bisa terjadi di mana aja, kapan aja, dan sama siapa aja. 


Kapolres berharap kepada para orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. 


Dan kepada para pelajar agar tidak berjalan sendiri - sendiri kemudian tidak takut untuk melapor jika ada peristiwa seperti ini.


Petugas kepolisian dari Polres Dairi berkomitmen akan terus berantas kejahatan menciptakan Dairi tetap jadi tempat yang aman buat semua.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son