![]() |
Sat Lantas pengecekan supir truk tronton Dani Suhandri serta dua warga Sumiati dan Rionaldi kondisi luka ringan di rumah sakit, Kamis 31 Juli 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kecelakaan tunggal terjadi di Persimpangan empat Apil Dayok Mirah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kamis 31 Juli 2025 siang.
Satu unit truk Mitsubishi Tronton Nopol BK 8490 DC dikemudikan Dani Suhandri (30) warga Dusun 1 Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai menabrak tiang Trafic Light apil Dayok Mirah disebelah kiri jalan Ahmad Yani.
Kemudian menabrak rumah kosong milik warga marga Lumban Gaol, kemudian menabrak lagi rumah kosong milik warga Hilda Wirianty Panjaitan.
Lalu Truk Tronton itu juga menabrak 2 orang warga, Sumati (60) dan Rionaldi (27) yang berdiri didepan rumah kosong milik marga Panjaitan tersebut.
Petugas Satlantas Polres Pematangsianțar yang menerima informasi dari Call Center 110 langsung cek lokasi.
"Kami tetap menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pinda kriminal agar menghubungi Layanan PolisI Call Center 110 Polres Pematangsiantar sehinga langsung ditindaklanjuti," kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi.
Personil piket Sat lantas Polres Pematangsianțar sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti Truk Tronton tersebut menggunakan bantuan mobil derek.
Kemudian personil Unit Gakkum pengecekan supir truk tronton Dani Suhandri.
Dua warga, Sumiati dan Rionaldi kondisi luka ringan di rumah sakit.
Peristiwa itu diduga akibat rem truk tronton keadaan tidak berfungsi/blong saat datang dari arah Apil BDB Jalan Ahmad Yani menuju arah Apil Dayok Mirah.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi