![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial R.I (40) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 29 Juli 2025. (Foto/Istimewa) |
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial R.I (40).
Pria itu warga Jalan Naga huta Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Ia di tangkap karena membawa Narkotika jenis Sabu berat bruto 5,60 Gram dipinggir Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa 29 Juli 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang sedang membawa Narkotika di jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti dari tangan kiri 2 paket sabu, dari kantong celana depan sebelah kanan 2 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000 dari kantong celana belakang kirinya.
Diinterogasi tersangka R.I mengaku total barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 5,60 Gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan.
"Tersangka R.I sudah ditahan dan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi