Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Sabtu, 02 Agustus 2025, 07:51 WIB
Last Updated 2025-08-02T00:51:44Z
GerebekPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Amankan 2 Laki-laki Miliki 3 Paket Sabu

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial M (40) dan JP (25) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 26 Juli 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di lingkungannya berubah manis.


Sabtu 26 Juli 2025 malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap 2 orang laki-laki memiliki 3 paket Narkotika jenis sabu.


Keduanya berinisial M (40) warga  Dusun VI Kelurahan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Serta JP (25) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih GangS Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar


Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku M sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna Hitam Les Biru dipinggir Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Dari M petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya didalamnya 3 paket di duga Narkotika jenis Sabu Bruto 1.51 Gram dari dalam tas sandang warna hitam miliknya.


Uang sebesar Rp. 360.000  dikantong depan sebelah kanan dan 1 unit  handphone (HP) merk Vivo warna Silver di tangan kirinya. 


Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp (WA) HP pelaku M dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku JP sedang duduk di teras rumahnya Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku JP namun petugas tidak menemukan adanya barang bukti.  


Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah pelaku M di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, namun tidak ditemukan barang bukti.


Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel Tanjung Parapat Kabupaten Batubara, tapi setelah di hubungi nomor tersebut tidak aktif. 


"Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi