![]() |
Ilustrasi. |
Pematangsiantar - nduma.id
Masyarakat kota Pematangsiantar mengharapkan Wali Kota Wesly Silalahi meninjau kembali kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai 1000 persen.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026, yang ditandatangani oleh Wali Kota sebelumnya, Susanti Dewayani.
Kenaikan NJOP tersebut lahir pada saat masa kepimpinan walikota sebelumnya yaitu: Hefriansyah Noor 1000 persen melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021.
Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar untuk kedua kalinya menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar lebih dari 1.000% untuk periode 2024–2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026, yang ditandatangani Wali Kota periode 2022–2025, Susanti Dewayani.
Akibatnya hingga saat ini, masyarakat di kota Pematangsiantar resah dan mendesak Walikota Wesly Silalahi meninjau kembali kebijakan NJOP Pematangsiantar.
Seorang warga Pematangsiantar bermarga Saragih meminta Wesly Silalahi merubah NJOP menjadi dibawah lima ratus persen atau diatas seratus persen.
Jika hal tersebut dilakukan maka Wesly dianggap pahlawan karena NJOP seribu persen bukan produk Wesly.
"Wesly Silalahi bakal dianggap pahlawan kalau merubah NJOP dibawah 500 persen," kata Saragih, Senin (25/08/2025).
Diakhir perbincangan, pria paruh baya itu menyebutkan bahwa Persoalan Ini sangat mudah diselesaikan karena yang melahirkan produk tersebut adalah walikota sebelumnya yaitu walikota Hefriansyah Noor dan walikota Susanti Dewayani.
"Sebentar aja menyelesaikan ini. Tinggal terbitkan Perwa doang kok. Hari ini dia teken selesai itu barang," pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Arri S Sembiring saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026, yang ditandatangani Wali Kota periode 2022–2025, Susanti Dewayanti Walikota sebelum Wesly Silalahi dan Apakah walikota Wesly Silalahi akan meninjau kembali kebijakan tersebut karena masyarakat resah.
Hingga berita ini diterbitkan Arri S Sembiring belum memberikan jawaban.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi