![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial FCS (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 11 Agustus 2025. (Foto/Dok.Polres). |
Pematangsiantar - nduma.id
Berbekal informasi dari masyarakat, seorang laki-laki berinisial FCS (35) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.
Ia ditangkap Sat res Narkoba Polres Pematangsiantar dari pinggir Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin 11 Agustus 2025 malam sekira pukul 21.20 WIB.
"Pelaku FCS sedang berdiri dipinggir jalan Gotong Royong," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kamis (14/8/2025).
Saat itu FCS katanya sempat menjatuhkan kotak rokok sempurna berisikan 1 buah paket Sabu berat bruto 1,56 Gram, dibalut tisu.
Kemudian juga di amankan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan.
Dari kantong celana belakang sebelah kanan diamankan uang Rp 125.000.
Kepada petugas FCS mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki inisial DP di Jalan Rakutta Sembiring.
"Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi