![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar,Rabu 13 Agustus 2025. (Foto/Dok.Polres). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar buktikan komitmennya dalam pemberantasan Narkoba dengan menangkap
Dua orang laki-laki pemilik Narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Tepatnya dipinggir Parit, pada Rabu 13 Agustus 2025 sore sekira pukul 14.50 WIB.
Kedua laki-laki tersebut berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23) keduanya warga Kalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu 13 Agustus 2025 sore sekira pukul 14.50 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pemilik barang haram itu RPM dipinggir parit.
Sedangkan pelaku lainnya P alias M nekat melarikan diri dan melompat ke parit sembari melemparkan kaleng rokok Surya ke seberang parit tepatnya di bawah pohon bambu.
Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap P alias M.
Kemudian personil perintahkan pelaku P mengambil kaleng rokok yang dibuangnya tersebut.
Setelah kaleng rokok dibuka berisikan 9 paket diduga Narkotika jenis Ganja berat bruto 12,28 Gram.
Lalu dari RPM ditemukan barang bukti 4 paket Sabu berat bruto 0,55 Gram yang berada di kantong depan sebelah kirinya serta juga ditemukan uang dikantong depan sebelah kiri hasil penjualan sabu sebesar Rp.210.000.
Selanjutnya petugas bersama ketua RT melakukan penggeledah ke dalam rumah Pelaku P dan ditemukan 1 unit HP merk Xiomi warna putih di atas tikar diruang tamu.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan P alias M mengaku ganja diperoleh dari seorang laki-laki di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan RPM mengaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki diseputaran Gang Sumber Sari tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung lakukan pengembangan tapi kedua laki-laki tersebut tidak ditemukan bahkan nomor HP tidak ada.
"Kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp200.000 per paket," kata Kasat.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi