Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Senin, 11 Agustus 2025, 11:33 WIB
Last Updated 2025-08-11T06:47:46Z
HukumPolisiSiantar

Pria Honorer Ditangkap Polres Pematangsiantar Kasus Persetubuhan Dibawah Umur

Tersangka kasus cabul pria berinisial GHP (22) di Polres Pematangsiantar, Jumat 1 Agustus 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pegawai honorer berinisial GHP (22). Jumat 1 Agustus 2025 lalu.


Ia diduga setubuhi anak dibawah umur sebut saja nama panggilan Melati (16) warga Kota Pematangsianțar. 


Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menyampaikan dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP di Siantar Utara, pada hari Jumat 6 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 WIB.


Kejadian itu baru terungkap pada Selasa 17 Juni 2025 saat pelapor LJ (36) selaku ibu korban menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban dan tersangka di Messenger HP korban. "Yh sukak ku yang penting rusak sama ku".


Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka, tetapi tersangka malah memblokir messenger korban. 


Pelapor menginterogasi korban perihal kebenarannya dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka. 


Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025.


Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Siantar Utara. 


Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. 


Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka, namun tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No " LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


Setelah lakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 WIB Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jalan Rondahaim Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan kemudian tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.


"Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024," pungkas AKP Sandi. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi