Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Minggu, 03 Agustus 2025, 22:52 WIB
Last Updated 2025-08-03T17:56:19Z
GerebekPolisiSiantar

Sempat Viral di Medsos 2 Pengedar Sabu Di Gang Cumi Cumi Pematangsiantar Ditangkap

Petugas amankan tersangka kasus Narkoba berinisial AK alias M (47) dan DABB (47) yang diborgol beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 30 Juli 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di 3 lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Rabu 30 Juli 2025 sore.


Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 ⁠Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 ⁠Polwan, 5 personil ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, ⁠Lurah Kelurahan Sukadame dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, kegiatan Penggerebekan Sarang Narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti Narkoba melainkan 5 orang laki-laki yang dilakukan tes urine.


Hasil dari tes urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun positif (+) pengguna Narkoba.


Selanjutnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas mencurigakan.


Lalu Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ke lokasi ketiga yakni Jalan Patuan Anggi Gang Cumi cumi Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur yang berhasil menangkap 2 orang laki-laki diduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).


Kemudian turut diamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1 paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 Gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 Gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 Gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 Gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar. 


Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna gold, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus air mineral merk OH5.


Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.


"Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan 1 orang urine positif pengguna Narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas AKP Irwanta.


Penulis: Ari

Redaktur : Rudi