Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Kamis, 14 Agustus 2025, 18:55 WIB
Last Updated 2025-08-14T12:22:12Z
DairiGrebekPolisi

Polres Dairi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Sopir Angkot 63 Jemput 300 Gram Sabu Ditangkap

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat diwawancara media di Mapolres Dairi, Kamis 14 Agustus 2025. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Polres Dairi semakin intens melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi.


Upaya peredaran barang haram itu pun kembali digagalkan.


Kali ini seorang sopir angkutan umum 63 yang nyambi sebagai kurir karena tergiur bayaran 3 juta rupiah.


"Penangkapan di Desa Sitinjo. Di Jalan Medan - Sidikalang," kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/8/2025).


Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi Waka Polres, KOMPOL Diarma Munthe, Kasat Res Narkoba, AKP Bram Candra beserta Kasi Propam, IPTU Sahat Panjaitan memaparkan penangkapan tersangka itu pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 16:30 WIB.


Bersama tersangka Sihol Sagala (35), warga Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 304,36 gram.


"Diamankan 6 klip jenis Sabu seberat 300 gram, atau sekitar 3 Ons," tutur Kapolres.


Saat itu tersangka sempat akan membuang barang bukti namun gagal.


Kepada petugas, tersangka menjemput paket Sabu tersebut atas suruhan seseorang berinisial SB dengan bayaran 3 Juta Rupiah.


"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," terang AKBP Otniel.


Selain Sabu, Polisi turut mengamankan 1 unit HP, uang tunai 500 Ribu Rupiah, 1 unit Minibus angkutan kota berplat nomor BB 1184 UY, serta pil ekstasi yang sudah dihancurkan seberat 2,54 gram.


"Modusnya menggunakan angkutan umum untuk menjemput Sabu itu," ungkapnya.


Tersangka yang lulusan SMP tersebut  tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar 3 Juta Rupiah.


"Menurut dia dikarenakan pendapatan sopir angkot itu kurang, jadi dia mencari tambahan lain. Tergiur dengan upah sebesar 3 Juta. Dan menerima panjar 500 Ribu," jelas Otniel.


"Ternyata sebelum dia menerima upah full sudah dilakukan penangkapan," imbuhnya.


Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus Narkoba.


"Dia pemakai Sabu juga," kata Otniel.


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan sindikat Narkotika yang lebih luas.


Kapolres juga berterimakasih kepada masyarakat karena telah berkontribusi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


"Kita terbantu dengan informasi dari masyarakat. Dan kita harapkan masyarakat juga terus membantu dalam pemberantasan Narkoba," tandas Kapolres Dairi itu.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi