Tirta Nciho

Tirta Nciho

Pemko Siantar

Kamis, 14 Agustus 2025, 15:42 WIB
Last Updated 2025-08-14T08:58:19Z
DairiKejaksaan TinggiKementerian Dalam NegeriKementerian HukumKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiPolri

Rakyat Jangan Dirugikan 2 Kali Bupati Dairi Harus Tegas Tindaklanjuti Hasil Pansus DAK 2024 Gagal Salur 17,6 Miliar

Resoalon Lumban Gaol. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Dairi Resoalon Lumban Gaol meminta Bupati Dairi berani mengambil tindakan terkait hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 gagal salur sebesar 17,6 Miliar.


Informasi diterima Resoalon, tim Pansus menyimpulkan bahwa kegagalan penyaluran DAK 2024 tahap II dan III merupakan kelalaian pejabat terkait yang mengakibatkan masyarakat Dairi dirugikan sebesar 17,6 Miliar Rupiah. 


"Jangan sampai rakyat dirugikan 2 kali. Sudah rugi 17,6 Miliar, rugi lagi pendanaan biaya Pansus. Hasil Pansus harus ada outputnya untuk masyarakat," katanya, Kamis (14/8/2025).


Informasi yang dikumpulkan media, Tim Pansus merekomendasikan Bupati Dairi untuk memberikan hukuman disiplin berat kepada 2 pejabat Pemerintah Kabupaten Dairi, serta hukuman disiplin sedang dan ringan kepada pejabat lainnya. 


Hukuman disiplin berat ini dapat berupa pemecatan, pencopotan dari jabatan, dan penurunan pangkat.


Resoalon menegaskan bahwa Bupati Dairi terlihat kaku jika masih menunggu, mencari referensi dari kabupaten atau kota lain untuk mengambil tindakan. 


Karena aturan tentang disiplin ASN sudah jelas, dicontohkannya  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Peraturan ini katanya perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan mengatur lebih lanjut tentang disiplin PNS, termasuk jenis-jenis pelanggaran, hukuman, dan prosedur pemberian hukuman.


"Sudah jelas kok aturannya, contohnya PP 94. Bupati penting keberanian untuk menegakkan sanksi," sebutnya.


Resoalon juga meminta DPRD Dairi dan Bupati Dairi membuka ke publik hasil kesimpulan tim Pansus itu.


Karena menurutnya itu bukanlah hal yang harus di rahasiakan.


Kegiatannya di biayai oleh uang rakyat.


"Jangan gara-gara ini tujuan Pak Bupati untuk membangun Kabupaten Dairi ini akan terganjal dengan hal-hal yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Oknum-oknum lah," tandas Resoalon.


Sebelumnya diberitakan, hasil rekomendasi dan kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) terkait Dana Alokasi Khusus 2024 gagal Salur sebesar 17,6 Miliar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi sudah Sampai ke Bupati Dairi Vickner Sinaga.


Meski demikian Vickner belum menentukan langkah terkait hasil Pansus Itu.


Saat ini pihaknya sedang mencari referensi untuk pengambilan keputusan.


"Lagi kucari yang agak mirip di kabupaten kota lain sebagai referensi untuk pengambilan keputusan," ungkap Vickner kepada nduma.id Rabu (13/8/2025) kemarin.


Bupati juga mempertanyakan apakah kesimpulan dan rekomendasi Tim Pansus itu termasuk kategori rahasia.


"Apa suratnya bukan kategori confidential (R) ya?" pungkas Bupati Dairi itu.


Informasi di kumpulkan nduma.id secara rinci mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Hukuman disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dikenal sebagai pemecatan, dan pemberhentian dari jabatan atau dikenal sebagai pencopotan dari jabatan.


Hukuman disiplin sedang dapat berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.


Sedangkan hukuman disiplin ringan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis.


Penulis : Rudi

Redaktur : Red