![]() |
Kantor Camat Sitinjo. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Setelah tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas sejak Juni 2025 lalu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RDG terancam kehilangan pekerjaannya.
RDG, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum di Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ini diketahui mulai absen setelah mengajukan izin sakit pada awal Juni 2025 lalu.
Camat Sitinjo, Untung Nahampun mengatakan bahwa RDG sempat memberikan surat keterangan sakit yang berlaku dari 3 Juni 2025 hingga 6 Juni 2025.
"Awal bulan Juni, sudah tidak masuk kantor izin sakit," ujar Untung, Kamis (4/9/2025).
Untung menambahkan, setelah itu Ia sempat di hubungi oleh RDG prihal ketidak hadirannya di kantor, hanya saja menggunakan nomor baru.
Setelahnya nomor itu dikatakan Untung sudah tidak aktif lagi.
Sementara itu saat ini tugas-tugas RDG sementara waktu ditangani oleh rekan-rekannya di kantor camat.
"Untuk menghandle tugasnya, kawan-kawan handel bersama," sebut Mantan Camat Tigalingga ini
Pihak kecamatan juga telah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua ke alamat rumah RDG.
Selain itu, teguran lisan juga telah diberikan sebagai bagian dari prosedur sangsi hukuman disiplin.
"Udah kita buat surat ditujukan ke pribadi, diantar ke rumah. Isi surat panggilan pertama dan kedua. Bahkan sudah kita buat surat teguran lisan," jelas Untung.
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi untuk menghentikan pembayaran gaji RDG.
Pasalnya, yang bersangkutan masih tercatat menerima gaji dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dari.
" Sudah kita surati Dinas Kesehatan untuk penghentian gaji karena masih gajian di Dinas Kesehatan. Kita surati BKPSDM juga. Setahu saya sejak bulan Juli sudah tidak gajian lagi dia," ungkapnya.
Untung juga menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RDG untuk bulan Juli dan Agustus sudah dihentikan pembayarannya.
"TPP bulan Juli dan Agustus sudah kita hentikan pembayaran," tandas Untung.
Terkait ini langkah-langkah sudah diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS.
Jika teguran-teguran tersebut tidak diindahkan, RDG terancam dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk pemecatan.
"Sesuai PP tahun 2021 tentang disiplin PNS, kalau sudah melanggar bisa saja dipecat," tegas Untung.
Belum di ketahui pasti apa penyebab ketidak hadiran ASN wanita ini ke kantornya.
Informasi dari berbagai sumber masih dikumpulkan nduma.id.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son