HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Minggu, 21 September 2025, 20:41 WIB
Last Updated 2025-09-21T13:41:51Z
GerebekPolisiSiantar

Bak Film Aksi, Polisi Kejar-Kejaran dengan 2 Pemuda Sedang Transaksi Narkoba di Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial NA (25) dan FS (19) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 17 September 2025. (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Suasana malam di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar mendadak berubah tegang, aparat kepolisian tiba-tiba melakukan penyergapan terhadap 2 pria yang diduga kuat tengah melakukan transaksi Narkoba. Rabu 17 September 2025 malam.


Kedua orang tersebut berinisial NA (25) warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan FS (19) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota PematangSiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 17 September 2025 malam sekitar Pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berdiri di Jalan Bola Kaki.


Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap salah satu laki-laki berinisial NA dengan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna biru dari tangan kanannya dan Uang tunai sebanyak Rp 613.000 dari kantong depan Celananya. 


Sedangkan satu orang laki laki nekat melarikan diri sehingga Tim Opsanl Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dijalan Catur.


Dari laki-laki berinisial FS tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Luffman yang sempat dijatuhkannya dari kantong celananya ke tanah. 


Setelah kotak rokok Luftman tersebut dibuka didalamnya ada 6 paket sabu berat bruto 1.70 gram kemudian dari kantong depan sebelah kiri celananya ada 1 unit HP merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp.156.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya.


Diinterogasi tersangak FS mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka NA sebanyak 1 gram dan memberikan uang sebanyak Rp.600.000.


Tersangka NA membenarkan pengakuan tersangka FS tersebut dan Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E.


Namun saat dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial E tersebut tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Kedua tersangka, NA dan FS sudah ditahan guna diproses. 


"Mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi