HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Minggu, 21 September 2025, 20:57 WIB
Last Updated 2025-09-21T13:57:22Z
GerebekPolisiSiantar

Dugaan Edarkan Sabu Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial HRS (26) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 17 September 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HRS pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB.


Pria 26 tahun ini diduga pengedar Narkotika jenis sabu di rumah Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH membenarkan penangkapan.


Kasat menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat  Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Pria berinisial HRS itu warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian  pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka HRS disalah satu rumah di Jalan Kenali Gang Nangka tersebut tepatnya didalam kamar.


Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur 1 paket Narkotika diduga jenis sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digita, dari atas meja di dalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.


Diinterogasi tersangka HRS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,35 Gram diperolehnya dari seorang laki-laki dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).


Mendengar pengakuan itu, tersangka HRS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi