![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial RK (33) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 20 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial RK (33), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus di kawasan Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Penangkapan RK bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial mengenai aktivitas transaksi jual beli sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap RK saat ia sedang berada di atas sepeda motor Scoopy hijau tanpa plat di dalam area Eks Terminal Sukadame Parluasan.
Ketika diminta mengeluarkan isi kantongnya, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 0,34 Gram di saku depan kanan celana tersangka.
Dalam interogasi awal, RK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J. Namun, upaya pencarian terhadap J belum membuahkan hasil.
RK beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terduga RK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
