Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 27 September 2025, 09:37 WIB
Last Updated 2025-09-28T07:39:39Z
GerebekPolisiSiantar

Penggerebekan di Hotel, Polres Pematangsiantar Amankan 22,94 Gram Sabu

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial HH (52) Beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 22 September 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial HH (52), yang diduga sebagai bandar sabu.


Penangkapan dilakukan di salah satu Hotel, di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin sore 22 September 2025.


HH, yang merupakan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Hotel itu," ujar Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap HH di dalam hotel.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru, satu unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp102.000, serta dompet kecil berisi lima paket sabu dan alat isap yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamar hotel.


Saat diinterogasi, HH mengakui bahwa sabu seberat 22,94 gram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H yang berada di Medan.


Polisi melakukan pengembangan, namun H tidak dapat dihubungi.


"Tersangka HH beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.


HH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi