![]() |
Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar (tengah) di Konfirmasi di Kantornya. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RDG yang bertugas di Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terancam sanksi berat hingga pemecatan akibat "bolos" dari tugas.
Terkait ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi juga memastikan bahwa ASN tersebut tidak mengajukan izin mutasi.
"Usulan mutasi tidak ada, setahu kami tidak ada karena tidak ada surat masuk," ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Dairi, Roy Karya Sinaga dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya dikatakan Roy, BKPSDM Kabupaten Dairi sudah menerima laporan dari Camat Sitinjo Untung Nahampun terkait tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas ini.
Verifikasi langsung ke Kantor Camat Sitinjo juga sudah dilakukan BKPSDM Dairi pada 8 Agustus 2025 lalu.
Dari verifikasi itu di ketahui RDG absen sejak 10 Juni 2025.
Selain itu, diketahui juga 2 tahun belakangan RDG masih menerima gaji dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi meski sudah bertugas di Kantor Camat Sitinjo.
Terkait sanksi, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Dairi, Hendri Sigalingging, mengatakan pihaknya akan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi.
Tim ini terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian.
"Bentuk tim dulu. Baru dilakukan pemeriksaan, kemudian tim akan menentukan sanksi," jelas Hendri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E tentang disiplin PNS, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan atau akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pemecatan.
"Kalau sudah dilimpahkan ke sini, sudah bicara tim," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar.
Alasan ketidakhadiran RDG masih belum diketahui pasti.
Wartawan masih mencari informasi terkait hal ini.
Penulisan : Rudi
Redaktur : Son