![]() |
Tersangka kasus Narkoba pria berinisial SPP (31) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Jumat 12 September 2025 dini hari.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SPP (31), warga Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
SPP ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,27 Gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Viyata Yuda.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SPP," kata Kasat
Penangkapan itu sesuai dengan informasi yang diterima pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim opsnal Sat Resnarkoba kemudian melihat tersangka SPP di Jalan Viyata Yuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka SPP berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
"Pada saat penangkapan, tersangka SPP terlihat membuang satu paket Narkotika jenis Sabu ke samping kirinya," jelas AKP Irwanta.
Petugas kemudian memerintahkan SPP untuk mengambil paket sabu yang dibuangnya.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi Sabu dengan berat bruto 1,27 Gram.
Dalam interogasi, SPP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial I seharga Rp800.000.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria berinisial I tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Tersangka SPP beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi