![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial BMN alias G (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Berawal dari kecurigaan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar akhirnya mengamankan seorang pria terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Eva Residen, Jalan Bahtorop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis 28 Agustus 2025 lalu.
Tersangka berinisial BMN alias G (29), merupakan warga Jalan Medan KM. 6 Lk. III, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BMN alias G," ujar AKP Irwanta.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol minuman Lasegar yang berisi sisa sabu di dalam kaca pirex, ditemukan di balik pintu kamar.
Satu buah alat isap sabu terbuat dari botol bening, ditemukan di dalam lemari belakang.
Satu buah plastik bening berisi 18 plastik klip kosong.
Satu unit handphone merk Oppo warna hijau, ditemukan di kantong meja di dalam kamar tidur.
Saat diinterogasi, tersangka BMN alias G mengakui bahwa sabu yang ditemukan di dalam alat isap bong tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"BMN alias G telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
