Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 05 September 2025, 09:53 WIB
Last Updated 2025-09-05T02:53:15Z
GerebekPolisiSianțar

Pengedar Sabu di Bah Sorma 'Gol', Polisi Sita 74 Paket

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MDML (19) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis 28 Agustus 2025 malam lalu.

 

Tersangka yang diamankan berinisial MDML (19), warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkotika di Jalan Sibatu-batu.

 

"Pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal menangkap tersangka MDML di pinggir Jalan Sibatu-batu," ujar AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas mengamankan dompet berisi satu paket sabu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

 

MDML kemudian mengaku ada menyimpan sabu.


Petugas kemudian menemukan 74 paket sabu lainnya di dalam dua toples.

 

"Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 75 paket dengan berat bruto 20,25 gram," ungkap AKP Irwanta.

 

MDML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB. 


Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak ditemukan.

 

Saat ini, MDML telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi