![]() |
| Tersangka kasus Narkoba prempuan berinisial M alias N (20) dan SSR (17) bersama pria I alias IJ (26) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Kamis (28 Agustus 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 3 tersangka terkait kepemilikan Narkotika jenis ganja di Jalan Tangki Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kamis 28 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah M alias N (20), warga Jalan Tangki Gang Pancur; SSR (17), warga Kecamatan Siantar Martoba; dan I alias IJ (26), warga Jalan Tangki Gang Zolex.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan dua tersangka perempuan, M alias N dan SSR, yang sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Tangki Gang Bersama," ujar AKP Irwanta.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 11,38 gram yang sempat dijatuhkan oleh M alias N.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp70.000 dari kedua tersangka.
Dari hasil interogasi, M alias N mengaku mendapatkan ganja tersebut dari I alias IJ.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I alias IJ.
"Saat penangkapan I alias IJ, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J," jelas AKP Irwanta.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
