Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 06 September 2025, 10:53 WIB
Last Updated 2025-09-06T03:53:48Z
GerebekPolisiSianțar

Pengedar Sabu di Jalan Tangki Pematangsiantar Diringkus Polisi

Tersangka kasus Narkoba berinisial PDS (29) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 3 September 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 3 September 2025.

 

Tersangka yang diketahui berinisial PDS (29), merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan Narkotika di Jalan Tangki, Gang Satria.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka PDS. 


"Dia sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat nomor di pinggir Jalan Tangki, Gang Satria," ujar AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu yang dibalut tisu dari kantong celana belakang sebelah kiri tersangka. 


Selain itu, ditemukan juga delapan paket sabu lainnya yang dibalut tisu dari kantong depan sebelah kiri, serta satu unit handphone (HP) Infinix warna hitam dari tangan kanannya.

 

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka PDS 9 paket sabu dengan berat Bruto 4,61 Gram," jelas AKP Irwanta.

 

Dalam interogasi, PDS mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. 


Selanjutnya, tersangka PDS beserta barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

 

"Tersangka PDS telah ditahan dan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi