Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 06 September 2025, 11:06 WIB
Last Updated 2025-09-06T04:06:02Z
GerebekPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu Seberat 1,06 Gram di Rumahnya

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial S alias K (41) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 30 Agustus 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Setia Negara, Sitio Tio, Pematangsiantar pada Sabtu 30 Agustus 2025 malam. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias K (41) yang mencoba menyembunyikan sabu seberat 1,06 gram.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Setia Negara, Sitio Tio.

 

"Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/8/2025) malam sekitar pukul 21.25 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka S alias K di dalam rumahnya," ujar AKP Irwanta.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,06 gram yang dijatuhkan tersangka S alias K di lantai menggunakan tangan kanannya. Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone (HP) Realme warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri, serta uang tunai Rp 100.000 dari kantong celana depan sebelah kanan yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

 

"Tersangka S alias K mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R," jelas AKP Irwanta.

 

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial R tersebut belum berhasil ditemukan. Tersangka S alias K beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Tersangka S alias K telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi