![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial TAPS (39) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 3 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang pria asal Tapanuli Utara (Taput) berinisial TAPS (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Rabu 3 September 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria ini diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
TAPS diketahui warga Jalan Sipahutar Simpang Situri-Turi, Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkotika di Terminal Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"Setelah melakukan penyelidikan, TAPS ditangkap di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor," ujar AKP Irwanta.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TAPS di pinggir Jalan Bahbirong Ujung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, antara lain 1 buah plastik warna merah berisi timbangan digita, 1 buah gunting, 5 paket Sabu seberat 4,71 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipet plastik dan 1 buah kaca pirex
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong kiri tersangka yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, serta 1 unit HP merek Vivo warna biru dongker dari kantong kanannya.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah kos tersangka TAPS di Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dengan disaksikan oleh ketua RW setempat.
Dari dalam lemari, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang juga diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Dalam interogasi, tersangka TAPS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial P.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, P tidak berhasil ditemukan. Tersangka TAPS beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka TAPS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
