Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Sabtu, 06 September 2025, 11:34 WIB
Last Updated 2025-09-06T04:34:42Z
GerebekPolisiSiantar

Penggrebekan Kos-kosan di Pematangsianțar Polisi Sita 81 Butir Ekstasi dan Uang Jutaan Rupiah

Tersangka kasus Narkoba berinisial NA alias N (23) dan inisial AF alias O (19) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 29 Agustus 2025 . (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap 2 orang yang diduga pengedar ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Jumat 29 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Kedua tersangka adalah NA alias N (23), warga Jalan Bola Kaki Gg. Prona, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan AF alias O (19), warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di kos-kosan Jalan Murai.

 

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu kamar di kos-kosan dan menangkap kedua tersangka yang sedang duduk santai," ujar AKP Irwanta.

 

Penggerebekan yang disaksikan oleh ibu RT setempat ini, membuahkan hasil. 


Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi di dalam plastik klip di bawah tempat tidur, 10 butir pil ekstasi masing-masing 5 butir dalam 2 plastik klip dan 2 bungkus plastik klip kosong di dalam dompet hijau di laci lemari kain.


Dua unit handphone (HP) merk Oppo dan Vivo di atas rak, 65 butir pil ekstasi di dalam kotak hijau yang berada di dalam plastik orange di lantai kamar belakang, 1 butir pil ekstasi di dalam plastik klip di lantai kamar belakang.


Uang hasil penjualan pil ekstasi sebanyak Rp2.450.000 di kantong celana kiri depan tersangka AF alias O.

 

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh ekstasi total 81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui nomor HP.

 

"Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi