![]() |
| Tersangka AK (40) bersama pohon Ganja yang ditanamnya saat diamankan di ladangnya tak jauh dari rumahnya. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Seorang pria yang berprofesi sebagai petani ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Dairi bersama dengan personel Polsek Sumbul. Minggu 7 September 2025.
Petani berinisial AK (40) tersebut ditangkap Polisi atas kepemilikan 3 batang pohon Ganja yang ditanam di ladangnya di Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra membenarkan penangkapan tersebut.
Bram mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari petugas Polsek Sumbul bahwa ada ada seseorang yang nekat menanam pohon Ganja.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi, dan berkoordinasi dengan petugas di Polsek Sumbul.
"Petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya, dan langsung membawa tersangka ke lokasi penanaman Ganja yang tak jauh dari rumahnya," ujar Bram.
"Menurut keterangan tersangka, 3 batang pohon Ganja itu merupakan hasil tanamannya sejak 8 bulan yang lalu," pungkas Kasat.
Saat ini tersangka bersama barang bukti 3 batang pohon Ganja telah dibawa ke Mapolres Dairi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
