![]() |
| Suasana paripurna P-APBD tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Simalungun, Senin 8 September 2025. (Foto/Ari). |
Simalungun -nduma.id
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin 8 September 2025.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten, dan pimpinan perangkat daerah Pemkab Simalungun.
Bupati Anton Achmad Saragih menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD ini didasari oleh pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD.
Perubahan APBD ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja dengan fokus pada swasembada pangan, pendidikan, makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur.
Rancangan anggaran TA 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp 2.900.158.624.725,32, belanja sebesar Rp 3.005.845.338.777,06, dan defisit sebesar Rp -105.686.714.051,74. Pembiayaan akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 113.186.714.051,74 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.500.000.000,00.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Simalungun.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
