![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MKAT (43) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 3 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus MKAT (43), seorang pengedar Narkotika jenis Sabu, di rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar. Rabu malam 3 September 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan Narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap tersangka MKAT di teras rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong depan tersangka.
Selanjutnya, dengan didampingi oleh ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 buah dompet kulit warna hitam berisi 16 paket narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisi 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 paket Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah plastik bening berisi plastik klip kosong yang disimpan di dalam panci yang tergantung di dapur.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 960.000.
Dalam interogasi, tersangka MKAT mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan total 17 paket sabu dengan berat bruto 63,02 gram diperoleh dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Kota Tanjung Balai.
Tim opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan pengembangan untuk mencari laki-laki berinisial A, namun tidak berhasil menghubunginya.
Tersangka MKAT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka MKAT telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
