![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial JA (38) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 4 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan kinerja dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, pria berinisial JA (38) diringkus di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam, 4 September 2025.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja siap edar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, saat penangkapan, tersangka JA terlihat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat yang diparkir di pinggir jalan.
Gelagat mencurigakan pelaku membuat petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Saat diamankan, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti berupa satu paket Sabu dan dua bungkus Ganja," ujar AKP Irwanta.
Selain itu, dari kantong pelaku, petugas juga menemukan satu unit handphone, 6 paket Sabu, dan uang tunai sebesar Rp176.000.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 paket Sabu seberat 1,96 Gram dan Ganja seberat 3,92 Gram.
Kepada petugas, JA mengaku mendapatkan Sabu dari seorang pria berinisial S di Simalungun, sementara Ganja diperoleh dari PS di Marihat.
Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua orang tersebut tidak dapat dihubungi.
"Tersangka JA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.
JA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
