![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial MIS (54) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 4 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang pria paruh baya berinisial MIS (54) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkapnya atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan terjadi di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam, 4 September 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Ganja di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, tersangka MIS ditangkap saat sedang berdiri di samping sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di pinggir jalan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah handphone Oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000 di kantong celana depan sebelah kanan tersangka," ungkap AKP Irwanta.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang lebih mengejutkan.
Dari gantungan sepeda motor tersangka, petugas menemukan satu buah karung goni berisi 2 bungkus ganja yang dilapis plastik warna merah dengan berat bruto mencapai 170 Gram.
Kepada polisi, MIS mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial T tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Tersangka MIS beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.
Akibat perbuatannya, MIS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
