HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 31 Oktober 2025, 13:03 WIB
Last Updated 2025-10-31T09:08:01Z
BasarnasHukumMedanPencarian dan Pertolongan

Basarnas Tingkatkan Kapasitas Hukum Kantor SAR Se Indonesia di Medan

Peserta kegiatan Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Bantuan Hukum (Advokasi) Tahun 2025 di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menggelar kegiatan Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Bantuan Hukum (Advokasi) Tahun 2025 di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan. 


Acara ini dihadiri oleh 17 Kepala Kantor SAR dari seluruh Indonesia.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan tata kelola layanan bantuan hukum, serta memastikan mitigasi risiko hukum yang baik dalam setiap operasi SAR dan kegiatan kedinasan.

 

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Basarnas, Dr. Didi Hamzar, S. Sos., M.M., menekankan pentingnya kegiatan ini dalam penguatan aspek legal di lingkungan Basarnas.

 

"Pelayanan bantuan hukum adalah instrumen penting untuk memastikan setiap langkah dan keputusan jajaran Basarnas berada dalam koridor hukum yang tepat," ujarnya.

 

Dinamika tugas pencarian dan pertolongan di lapangan katanya sering kali melibatkan unsur hukum yang kompleks, sehingga kapasitas aparatur negara dalam memahami advokasi hukum harus terus ditingkatkan.

 

"Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Biro Hukum dan seluruh Kantor SAR sehingga standar pelayanan hukum Basarnas semakin profesional dan akuntabel," tambahnya.

 

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika, S.H., M. Si., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk menyelenggarakan kegiatan nasional ini. 


Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan hukum dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan substansi hukum terkait operasional SAR, kerja sama, serta langkah pencegahan potensi permasalahan hukum di daerah.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi