![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial KA (23) dan MS (52) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 25 September 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Aksi transaksi Narkoba di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Dua orang pria, KA (23) dan MS (52), yang merupakan warga setempat, diciduk pada Kamis malam, 25 September 2025.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah pondok yang terbuat dari papan, sekitar pukul 22.35 WIB," ujar AKP Irwanta.
Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu di depan kedua tersangka.
Selain itu, di samping KA, ditemukan sebuah peci yang di bawahnya terdapat kotak rokok Gudang Garam berisi 2 paket sabu.
Polisi juga menyita uang tunai Rp. 400.000 dari kantung celana KA, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Turut diamankan pula 2 unit handphone, masing-masing merek Infinix milik KA dan Vivo milik MS.
Dalam interogasi, KA mengakui bahwa kotak rokok berisi sabu tersebut diperoleh dari MS.
MS membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa sabu itu akan dijual oleh KA.
Total berat bruto dari 3 paket sabu tersebut adalah 0.68 gram, yang diperoleh MS dari seorang pria berinisial O.
"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap O. MS dan KA beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Irwanta.
Berdasarkan pantauan di Mako Polres Pematangsiantar, kedua tersangka tampak tenang saat menjalani pemeriksaan.
Keduanya juga terlihat sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sedang dalam pengaruh narkoba.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
