![]() |
Suasana Rapat Dengar Pendapat diruang DPRD Samosir. (Foto/Junjungan). |
Samosir - nduma.id
Pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Samosir yang digelar diruang rapat, Kamis 2 Oktober 2025 kembali membuat perhatian publik.
Pasalnya, RDP yang digelar untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa warga dari Kecamatan Simanindo terkait aktivitas Hutan Kemasyarakatan (HKm) dinilai belum mengedepankan prinsip berimbang.
Pihak yang menjadi termohon dalam rapat tersebut, yakni pengurus koperasi pengelola HKm, tidak ikut dihadirkan dalam forum RDP tersebut.
Keputusan itu diambil oleh DPRD Samosir dengan alasan menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gesekan langsung antara massa aksi dengan pengurus koperasi.
Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, dalam forum menjelaskan, pihaknya sengaja tidak mengundang koperasi dalam forum RDP ini.
Menurutnya, eskalasi unjuk rasa cukup tinggi dan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan jika kedua pihak dipertemukan dalam satu ruangan.
Sementara, rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Samosir, terlihat sejumlah warga yang tergabung dalam aksi protes yang sebelumnya dilakukan, terlihat sangat terobsesi untuk menuntut pencabutan izin HKm yang dikelola oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera.
Aspirasi yang terkesan seperti diwarnai obsesi dari warga tersebut, langsung disampaikan kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan yang hadir.
Forum RDP ini juga dihadiri pihak Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumut, KPH XIII Dolok Sanggul, Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.
Namun, rapat dengar pendapat (RDP) ini menuai kritik.
Pasalnya, hanya menghadirkan pihak pemohon, tanpa menghadirkan pihak Koperasi Parna Jaya Sejahtera yang sebenarnya menjadi objek tuntutan.
Menurut Jumanti Sidabutar, Sekretaris Koperasi Parna Jaya Sejahtera, menyebutkan forum RDP yang digelar di Kantor DRPD Samosir, dinilai tidak memberikan kesempatan bagi pihak koperasi untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disangkakan membuat hingga berkembang.
“RDP semestinya menghadirkan kedua belah pihak agar masyarakat bisa mendengar langsung penjelasan dari kami, pihak koperasi. Jadi tanpa kehadiran kami pihak koperasi, forum ini cenderung sepihak", kata Jumanti Sidabutar.
Dengar pendapat yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Samosir yang akhirnya menghasilkan kesepakatan rapat untuk menghentikan sementara aktivitas HKm Koperasi Parna Jaya Sejahtera, dinilai multitafsir oleh Jumanti Sidabutar.
Multi tafsir yang dimaksud oleh Jumanti Sidabutar, karena tidak ada kepastian makna tunggal dan bisa mengundang perdebatan, salah paham, atau bahkan dimanfaatkan sesuai kepentingan masing-masing.
Selain itu, pihak koperasi juga menilai forum tersebut seharusnya berjalan dengan asas audi et alteram partem, yakni prinsip mendengarkan kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa.
“Sejak awal kami terbuka untuk menjelaskan semua program kerja, mekanisme perizinan, hingga kontribusi koperasi bagi masyarakat sekitar hutan. Namun jika kami tidak diundang, bagaimana bisa menyampaikan penjelasan yang sebenarnya?", kata Jumanti Sidabutar, pengurus koperasi saat dimintai tanggapan.
Jumanti Sidabutar juga menambahkan, kehadiran kedua belah pihak dinilai penting, tidak hanya untuk mengurai duduk perkara, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik pengelolaan HKm berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Samosir.
"Sulit bagi publik untuk menilai secara obyektif, bila satu pihak saja yang bicara. DPRD perlu memastikan forum resmi seperti RDP benar-benar berjalan transparan, berimbang, dan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan,” tegas Jumanti Sidabutar.
Penulis : Junjungan
Redaktur : Rudi