| .jpg) | 
| Korban, S.Marpaung (59). (Foto/Dody). | 
Dairi - nduma.id
Dua orang berinisial BN dan LTH dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Korbannya S. Marpaung, (59) mengatakan laporan itu tertuang dengan nomor : LP/B/428/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Ia menceritakan peristiwa itu terjadi pada Senin malam 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19:30 WIB.
Katanya, 2 orang datang tepat saat Ia baru saja menerima pembayaran pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak), titipan dari para petani di desa yang berada di Kecamatan Lae Parira
"Waktu itu pas baru selesai diangkat minyak yang di jerigen ke pick up. Dikasih lah uang ini samaku. Pas kupegang uang ini, 1,5 juta. Datanglah orang itu," ujar Boru Marpaung, Kamis (30/10/2025).
Kedua Pria itu datang ke lokasi usaha Boru Marpaung kemudian meminta rokok dan uang.
Namun setelah memberikan beberapa lembar uang dan rokok, salah satu pria kemudian merampas semua uang berikut rokok yang ada di genggaman korban.
"Terus ditarikkannya lah uang sama rokok ini dari tanganku," tandas korban.
Kemudian para pelaku itu langsung pergi meninggalkan korban.
Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan hal itu keesokan harinya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, IPDA Ringkon Manik membenarkan laporan tersebut.
"Laporannya sudah masuk. Saat ini masih pemeriksaan saksi," terang Ringkon.
Dalam laporan pelaku yang datang dilaporkan menggunakan atribut "PERS".
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi