HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 08 Oktober 2025, 16:39 WIB
Last Updated 2025-10-08T09:46:21Z
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDairiKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKomisi Pemberantasan KorupsiPolriWakil Rakyat

PDI Perjuangan Dairi "Geruduk" Pemprov Sumut, Soroti Pengesahan PAPBD 2025 dan Pansus DAK Gagal Salur 17,6 Miliar

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, Resoalon Lumbangaol. (Foto/Rudi).


Dairi - nduma.id  


Gelombang protes terkait pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi tahun 2025 rupanya terus berlanjut. 


Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dairi, Resoalon Lumbangaol mengatakan, PDI-Perjuangan Kabupaten Dairi membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, berkoordinasi dengan fraksi PDI-P di DPRD Sumatera Utara serta Biro Otonomi Daerah dan Biro Hukum Pemprovsu.

 

"Kami sudah berkomunikasi dan menghubungi beberapa fraksi PDI Perjuangan di Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Biro Otda dan Biro Hukum Pemprovsu terkait pengesahan PAPBD yang terkesan 'kejar tayang' dan tidak sesuai dengan aturan," ungkap Resoalon Rabu (8/10/2025).


Ia menilai bahwa proses pengesahan P-APBD senilai Rp 39 Miliar tersebut cacat hukum dan melanggar aturan. 

 

"Kami meminta Biro Hukum Pemprovsu meninjau tahapan persidangan yang dilakukan DPRD Dairi, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Resoalon.

 

Selain P-APBD, Resoalon juga mempertanyakan hasil dari sejumlah Pansus (Panitia Khusus) yang telah digelar DPRD Kabupaten Dairi, seperti Pansus Rumah Sakit, Pansus DPM, dan yang paling krusial, Pansus DAK Gagal Salur sebesar Rp 17,6 Miliar. 


"DAK gagal salur sampai sekarang masyarakat bertanya-tanya, sampai di mana hasilnya? Apakah ini disembunyikan, tertanam, atau bagaimana?" sindir Resoalon. 


Ia juga menyoroti penggunaan dana negara untuk setiap Pansus, termasuk perjalanan dinas hingga ke Jakarta, namun tanpa output yang jelas dan transparan kepada publik. 


Resoalon berharap hasil pansus-pansus DPRD tersebut segera dipublikasikan kepada publik melalui media online atau surat kabar. 


Ia pun menyerukan kepada seluruh masyarakat Dairi untuk bersama-sama mengawal isu ini demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.


Sebelumnya di beritakan Resoalon, yang memiliki pengalaman 10 tahun sebagai anggota DPRD Dairi, menyoroti kejanggalan dalam proses pengesahan PAPBD Dairi yang hanya memakan waktu 2 hari. 


Menurutnya, hal ini menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembahasan P-APBD secara terstruktur.


Katanya Permendagri mengamanatkan tahapan yang jelas, mulai dari rapat Badan Musyawarah (Bamus), penyampaian nota pengantar P-APBD, jeda waktu sebelum pemandangan umum anggota dewan, jawaban Bupati, hingga pembahasan di Komisi dan Badan Anggaran (Banggar). 


Disebut semua tahapan itu tidak mungkin diselesaikan hanya dalam 2 hari.


"Menurut saya ini kurang masuk akal, waktunya sangat singkat, jadi kapan dewan membahasnya?, jangan-jangan mereka tidak mengikuti tahapan sesuai Permendagri dimaksud," ujar Resoalon, Rabu (1/20/2025) lalu.


Kecurigaan PDI-P semakin menguat lantaran fraksi mereka sendiri tidak diajak berdiskusi, bahkan Ketua Fraksi PDI-P, Fitrianto Berampu, tidak hadir dalam sidang karena sedang berada di Jakarta.


"Standartnya minimal 2 Minggu lah untuk pengesahan PAPBD itu," tukas Resoalon


Penulis : Rudi

Penulis : Son