HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Kamis, 09 Oktober 2025, 18:30 WIB
Last Updated 2025-10-09T11:30:14Z
GerebekPolisiSianțar

Pemuda 18 Tahun di Pematangsiantar Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa 29 Gram Ganja

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial AS (18) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 3 Oktober 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus seorang pemuda berinisial AS (18) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat dini hari 3 Oktober 2025. 


AS ditangkap karena kedapatan memiliki 2 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 29,46 Gram.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya peredaran ganja di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi AS yang baru saja turun dari mobil Granmax putih bernomor polisi BK 8810 WR. 


Saat didekati petugas, AS sempat membuang 2 paket yang terbungkus kertas nasi, yang kemudian diketahui berisi ganja kering. 


Petugas dengan sigap mengamankan barang bukti tersebut beserta satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam yang ditemukan di saku kanan AS.

 

Dalam interogasi awal, AS mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya bersama seorang teman berinisial S dari seorang pria berinisial T. 


Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, S dan T tidak berhasil ditemukan. 


AS beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil Granmax, kemudian digelandang ke Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, menegaskan bahwa AS akan diproses sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi