HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 20 Oktober 2025, 09:42 WIB
Last Updated 2025-10-20T11:45:01Z
HukumPolisiSiantar

Penggerebekan di Gubuk, Polisi Siantar Amankan Pemuda Dengan 230 Gram Ganja

Tersangka kasus Narkoba pria AKS (24) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 13 Oktober 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk seorang pemuda berinisial AKS (24) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 230 gram bruto.


Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin 13 Oktober 2025 malam.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli ganja di lokasi tersebut.


"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AKS di sebuah gubuk pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujar AKP Irwanta. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH.


Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya:


Satu kotak rokok berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 jaket kulit hitam berisi satu paket ganja, 1 bungkus plastik hijau berisi 13 paket ganja, uang tunai Rp 96.000,-


Saat diinterogasi, AKS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial E.


Polisi langsung melakukan pengembangan, namun E belum berhasil ditemukan.


AKS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini, pelaku AKS sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi