![]() |
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wilson Manahan Panjaitan dan Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan, bersama jajaran saat konferensi pers. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Sat Reskrim Polres Dairi bersama Polsek Sumbul meringkus pelaku pemukulan yang terjadi di Jalan Nasional Medan - Sidikalang tepatnya di lokasi Proyek Perbaikan Badan jalan di kawasan hutan Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Peristiwa ini dilaporkan Korban ke Polsek Sumbul dan viral di media sosial (medsos).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wilson Manahan Panjaitan, serta Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan, menjelaskan hal itu dalam Konferensi Persnya di Mapolres Dairi. Jumat 17 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan kepada korban atas nama Muhamad Gazaly (21), warga Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Peristiwa penganiayaan itu dijelaskan Kapolres terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 12:40 WIB, di Jalan Medan - Sidikalang, tepatnya di kawasan hutan Lae Pondom.
"Pelaku sudah kita amankan, kurang dari 24 jam setelah kejadian," terang Kapolres.
Korban bersama istrinya yang saat itu melintas menggunakan mobil terlibat cekcok dengan pelaku yang pada saat kejadian sedang mengatur lalu lintas sembari meminta uang dari pengendara yang melintas di jalan rusak Lae Pondom.
"Awalnya cekcok mulut. Ada kata-kata kasar keluar dari terlapor. Kemudian korban berhenti menanyakan, terjadilah tindak kekerasan," jelas Kapolres.
Akibat dari pemukulan tersebut korban pun mendapat luka di bagian wajah dan kaki.
Korban pun kemudian melapor ke Polsek Sumbul.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Dairi, dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi