![]() |
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bersama jajaran saat konferensi pers pelaku persetubuhan anak. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Seorang ayah yang seharusnya melindungi putrinya, malah melakukan tindakan yang tidak pantas.
Ayah bejat itu adalah SP (42), warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, SD (15).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menjelaskan peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025.
"Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Dan sudah berlangsung sejak tahun 2022, saat korban masih SMP," jelas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Kepada petugas, SP mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya itu sebanyak 30 kali, dilakukan di rumah dan perladangan mereka.
Usai aksi bejatnya, SP mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Peristiwa ini terbongkar setelah warga curiga melihat tingkah laku korban yang sering terlihat murung dan menyendiri, kemudian menceritakan hal buruk yang menimpa dirinya.
Dari situ, warga kemudian membawa korban ke kediaman Kepala Desa untuk melaporkan kejadian pilu tersebut.
"Korban ini sering menyendiri, dan akhirnya melapor kepada Kades," ungkap Otniel.
Sang Kepala Desa, HPB (62) kemudian melaporkan hal itu ke Polres Dairi pada tanggal 6 Oktober 2025.
Diketahui, tersangka ini juga sempat melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan secara psikologis.
"Saat ini korban berada di rumah aman untuk pendampingan psikologis," pungkas Kapolres Dairi itu.
Kapolres Dairi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui ada kejadian seperti itu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Dairi, dan kepadanya dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi