![]() |
| Konferensi Pers di Polres Pematangsiantar, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto/Ari) |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025.
Tujuannya untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan serangkaian kasus pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor, serta kasus Narkotika.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Reskrim beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor selama periode 1 Oktober 2025 sampai 28 Oktober 2025 melalui Operasi Kancil.
"Dari 9 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 13 tersangka laki-laki dewasa dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, termasuk pemukiman dan jalan umum," ujar AKBP Sah Udur.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar kejadian pencurian terjadi pada pagi hari, dengan 3 kasus tercatat antara pukul 01.00 hingga 08.00 WIB.
Sementara itu, 1 kasus terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, dan 4 kasus lainnya terjadi pada malam hari.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP, dan 2 buah kotak HP.
Para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penggelapan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000.
Untuk kasus penadahan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
"Khusus untuk pengungkapan kasus Curanmor, Sat Reskrim telah melaksanakan Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," tegas Kapolres.
Selain pengungkapan kasus Curat dan Curas, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan Sat Resnarkoba dalam mengungkap 103 kasus Narkotika selama periode 24 Maret 2025 sampai Oktober 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 140 tersangka yang terdiri dari 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.
"Dari total tersangka, 137 orang merupakan pengedar dan 3 orang merupakan pengguna/pemakai," jelas AKBP Sah Udur.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus Narkotika ini meliputi sabu seberat 567,22 gram, ganja seberat 49.512,2 gram, dan ekstasi sebanyak 253 butir.
Selain itu, polisi juga menyita 127 unit HP, 25 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp42.425.000, 20 unit kendaraan R2, dan 2 unit kendaraan R4.
"Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita, kami memperkirakan sebanyak 154.461 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar," ungkap AKBP Sah Udur.
AKBP Sah Udur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkas Kapolres.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit, penyidik, serta rekan-rekan media.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
