Tersangka kasus narkoba pria berinisial DUS (20) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Minggu 5 Oktober 2025. (Foto/Istimewa) |
Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk DUS (20), seorang warga Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Pemuda ini diduga kuat menyimpan Narkotika jenis Ganja seberat 72,56 Gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Minggu malam, 5 Oktober 2025.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Jalan Bahkora II.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Minggu malam, sekitar pukul 18.45 WIB, mereka berhasil mengamankan DUS di sebuah ladang di Jalan Bahkora II.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 72,56 gram yang diletakkan di tanah oleh DUS.
Selain itu, sebuah handphone merk Oppo berwarna hitam juga diamankan dari tangan kirinya.
Dalam interogasi, DUS mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, B sudah tidak dapat dihubungi.
DUS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka DUS saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
