|  | 
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial JS (53) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 3 Oktober 2025. (Foto/Istimewa). | 
Pematangsiantar-nduma.id
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus Narkoba.
JS (53), warga Jalan Serdang, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap di Jalan Singosari Gang Selamat, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba di sekitar Jalan Singosari Gang Selamat.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan JS di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang kami terima," ujar AKP Irwanta.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,35 Gram yang sempat dijatuhkan oleh JS.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 1.520.000.
Dalam interogasi, JS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial R di Nagahuta.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, R tidak dapat dihubungi.
JS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka JS saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.
Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi