Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Senin, 17 November 2025, 17:36 WIB
Last Updated 2025-11-17T14:40:03Z
HukumKejaksaanTanjung Balai

Kejari Tanjung Balai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

Kejari Tanjung Balai saat menggelar RJ. (Foto/Istimewa).


Tanjung Balai - nduma.id


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penggelapan, DA alias D, melalui pendekatan keadilan Restorative Justice atau RJ. 


Keputusan ini disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam ekspose virtual yang digelar Senin 17 November 2025.

 

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH.,MH, menjelaskan bahwa proses RJ ini telah melalui seleksi ketat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. 


"Restorative Justice bukan sekadar pengampunan. Tujuan utamanya adalah pemulihan korban," tegasnya.

 

Bobon juga menambahkan kalau hari ini pihaknya bukan hanya soal kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan kemanusiaan.

 

Hal yang di apresiasi pihak kejaksaan adalah keikhlasan korban yang bersedia memaafkan tersangka. 


Tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak mungkin terwujud. 


Proses ini melibatkan mediasi tanpa syarat, menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga.

 

Setelah melalui evaluasi pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir di Kejaksaan Agung, permohonan RJ akhirnya disetujui. 


Bobon berpesan kepada tersangka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan menjadikan kesempatan ini sebagai momen introspeksi diri.

 

Penyelesaian perkara melalui RJ ini adalah bukti komitmen Kejari Tanjung Balai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son