Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 19 November 2025, 10:02 WIB
Last Updated 2025-11-19T03:02:00Z
HukumKejaksaanMedan

KUHP Baru Berlaku 2026, Kajatisu Sebut Pidana Kerja Sosial Jadi Wajah Baru Hukum di Sumut

Kejatisu di acara sosialisasi KUHP. (Foto/Istimewa).
Medan - nduma.id


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan mulai tahun 2026 mendatang. 


Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH.,M.Hum.

 

Sosialisasi ini merupakan wujud kolaborasi antara Kejatisu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi hukuman pidana kerja sosial, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Acara yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa 18 November 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumut, Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), para Asisten, para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara, serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam kegiatan tersebut, secara serentak dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara.

 

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH MHum dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara.

 

"Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri, namun sanksi sosial tersebut juga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum," jelasnya.

 

Ia menambahkan, pidana kerja sosial merupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Harli Siregar menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan.

 

"Nanti pada implementasinya, Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat," pungkasnya.


Penulis : Rudi 

Redaktur : Son