HUT 5

HUT 5

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Jumat, 07 November 2025, 22:56 WIB
Last Updated 2025-11-07T15:56:32Z
HukumKejaksaanKorupsiMedanPerkebunan Nusantara

Mantan Dirut PTPN II Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Aset Negara Citraland Medan

Sejumlah wartawan berebut moment penahanan mantan Dirut PTPN II. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin. Kamis 7 November 2025. 


Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 yang kemudian dialihfungsikan menjadi perumahan mewah Citraland.

 

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. 


Irwan diduga melakukan inbreng aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan Menteri Keuangan.

 

"Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022-2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025, telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," tegas Nauli.

 

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian aset sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.


Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Irwan akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut.

 

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbakti juga telah ditahan. 


Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son