![]() |
| Petugas memborgol tersangka. (Foto/Istimewa). |
MEDAN - nduma.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan seorang pejabat Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,29 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin 10 November 2025 setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Tersangka berinisial LPL, yang menjabat sebagai analis kredit di Bank Sumut KCP Krakatau, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur "CV.HA Group" pada tahun 2012.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka.
"Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011. Akibat perbuatannya, kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar dicairkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.290.469.309,15.
LPL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
