![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial MA (38) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 2 November 2025. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan seorang pengedar di Jalan Melati Gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari.
MA (38), warga Batu Dua Puluh, Simalungun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi Narkoba di wilayah tersebut.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH, berhasil mengamankan MA yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan," ujar AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tas berisi kotak rokok dengan dua paket sabu, dua buah pipet, dan satu paket sabu yang diselipkan di plastik pembungkus kotak rokok, serta satu unit HP Samsung.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah MA di Desa Sigodang Batu Dua Puluh, Simalungun.
Di sana, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet berisi 2 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, 2 paket sabu lainnya, 2 sendok dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 timbangan digital di bagasi jok sepeda motor Shogun yang rusak.
MA mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang pria berinisial P di Tembung, Medan.
Total berat bruto Narkotika yang diamankan adalah 6,30 Gram.
"Tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Irwanta.
MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rud
