![]() |
| Gedung Mapolres Dairi. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Pemerintahan Kabupaten Dairi Kecamatan Lae Parira Desa Buluduri memberikan hak jawab terkait pemberitaan nduma.id berjudul Kades di Dairi Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan, yang terbit pada Selasa 11 November 2025 lalu.
Dalam hak jawabnya, Kepala Desa Buluduri Marihot Lumban Tobing menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 sudah dikonfirmasi dan sudah diperiksa oleh pihak inspektorat sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.1.2.1./10/LHP-DTT/INSPEKTORAT/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 (Terlampir).
Dalam LHP tersebut tercantum SK Tim PTSL tahun 2024 (Terlampir) sesuai dengan permohonan pihaknya kepada BPN tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor : 470/26/KD-BD/2024 (terlampir), dimana kuota PTSL untuk tahun 2024 tidak ada.
Setelah Desember 2024 pihaknya kembali mengusulkan permohonan untuk pelaksanaan PTSL sesuai dengan surat Nomor : 470/251/KD-BD/2024 dengan pergantian sebagai anggota tim PTSL sebanyak 3 orang.
Dengan demikian SK Tim PTSL pada tahun 2024 dikatakan tidak berlaku lagi. Adapun 3 orang anggota Tim yang diganti, Pertama Marlon Situmeang diganti karena sudah mengundurkan diri sebagai perangkat desa sejak bulan April 2025 sampai saat ini.
Kedua Risky Silalahi diganti karena sudah tidak aktif sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan SP 1 sampai saat ini.
Ketiga Paber Pakpahan sebagai perangkat desa diganti karena tidak mampu mengoperasikan komputer untuk mendukung administrasi PTSL.
Demikian permohonan hak jawab yang disampaikan oleh Kepala Desa Buluduri Marihot Lumban Tobing kepada Redaksi nduma.id tertanggal 13 November 2025, ditandatangani Marihot Lumban Tobing lengkap dengan stempel Pemerintah Desa Buluduri.
Pernyataan hak jawab ini ditulis dengan Kop Surat Desa Buluduri dan melampirkan berkas laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan kutipan liar pelaksanaan sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Sebelumnya diberitakan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/421/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Paber Pakpahan selaku perangkat desa melaporkan Kepala Desa Buluduri, ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Buluduri tentang Panitia Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Kanit Pidum Polres Dairi, IPDA Irwanta Bangun melalui Kasi Humas Polres Dairi, IPDA Ringkon Manik membenarkan laporan tersebut, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa sebagai terlapor pada Senin kemarin.
"Ia benar, kemarin sudah diperiksa. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," terang IPDA Ringkon, Selasa (11/11/2025).
Penulis : Redaksi
Redaktur : Rudi
