Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Rabu, 19 November 2025, 20:29 WIB
Last Updated 2025-11-19T13:32:54Z
HukumPakpak BharatUndang-undang

Pemkab Pakpak Bharat Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Sumut, Dukung Pidana Kerja Sosial

Bupati Pakpak Bharat menandatangani MoU. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, turut hadir dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 


Acara ini membahas sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara dan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Selasa 18 November 2025.

 

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial adalah bagian penting dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 


"Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

 

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pendekatan hukum saat ini harus restoratif, korektif, dan rehabilitatif. 


"Pidana kerja sosial diharapkan dapat membuat terpidana menjadi lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat," jelasnya.

 

Undang Mangupol menambahkan, keberhasilan program ini akan menampilkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis.

 

Bupati Pakpak Bharat menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. 


"Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya setelah penandatanganan MoU.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi